Pasien Poliklinik di RSUD Brebes membludak, setelah pihak BPJS Kesehatan Cabang Tegal menghentikan kerjasama layanan JKN dua rumah sakit swasta di Brebes..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Dua Rumah Sakit Swasta Dibekukan Kerjasama Layanan BPJS Kesehatan, Pasien RSUD Brebes Membludak

Jumat, 20 Desember 2024 - 19:42 WIB

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tegal ini menambahkan, bahwa rujukan pasien BPJS itu, dikarenakan pihaknya telah memutus kerjasama layanan JKN kepada 2 rumah sakit swasta di Brebes, per hari ini Jumat 20 Desember, dikarenakan sebelumnya telah melakukan pelanggaran yakni soal klaim tagihan fiktif di RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang.

"Jadi ini sanksi yang dilakukan karena adanya pelanggaran. Pemutusan kerjasama ini dilakukan hingga 2 tahun," tegas Chohari.

Kepala Dinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowati mengungkapkan, sanksi berupa pemutusan kerjasama selama minimal 24 bulan, dan pengembalian potensi kerugian negara Rp 22 miliar, serta ditambah denda setiap rumah sakit Rp 250 juta. 

"Total sampai Rp 22 miliar, infonya tagihannya sudah dikembalikan. Sanksi selain pemutusan kerjasama dan pengembalian juga ada denda Rp 250 juta per rumah sakit," pungkasnya. (tho/buz).

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
08:29
02:24
00:48
03:07
13:30
Viral