Polisi Tangkap 6 Pelaku Pemalsuan Data Bank BUMN, Diduga Ada Karyawan Bank Terlibat.
Sumber :
  • tvone

Polisi Tangkap 6 Pelaku Pemalsuan Data Bank BUMN, Diduga Ada Karyawan Bank Terlibat

Sabtu, 19 Februari 2022 - 17:28 WIB

Semarang, Jawa Tengah – Polrestabes Semarang berhasil meringkus kelompok pemalsuan dokumen data nasabah bank BUMN. Akibat perbuatan kelompok ini, diduga kerugian mencapai Rp1,1 miliar lebih. Kelompok ini berjumlah enam orang dan memiliki tugas masing-masing. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, seluruh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berasal dri Sumatera Utara. Empat dari enam orang berasal dari Medan. Mereka adalah KF (28), MAS (30), RDP (35), dan TR (32). Dua orang lainnya adalah wanita yakni KH (25) asal Kabupaten Asahan Sumatera Utara dan W (23) asal Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.

"Mereka datang dari Medan ke Kota Semarang pada 15 Februari 2022 dengan menggunakan pesawat. Kemudian para pelaku mengobservasi dan pada 17 Februari 2022 sekira pukul 17.30 WIB, mereka beraksi. Kemudian tanggal 18 Februari 2022 mereka akan ke Solo, juga untuk beraksi. Tapi tanggal 18 Februari 2022 saat subuh, kami menangkap mereka,” kata Kombes Irwan, saat jumpa pers, di Markas Polrestabes Semarang, Sabtu (19/2/2022).

“KH ini menyamar seolah olah nasabah atas nama E dengan memalsukan KTP, buku tabungan dan tanda tangan E. Pada tanggal 17 kemarin KH berhasil mengambil dana nasabah sebesar Rp1,1 miliar di lima bank BUMN yang ada di Kota Semarang,” ucapnya.

“Yang beraksi di Semarang ini kelompok kedua. Kelompok pertama beraksi di Bengkulu dan sudah ditangkap,” bebernya.

Selain membobol lima bank, komplotan ini juga beraksi di dua bank lain. Di dua bank itu, yang beraksi adalah RDP yang saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit. RDP berhasil menggondol uang Rp600 juta.

“RDP beraksi di dua bank. Mereka ini sindikat. Hasilnya mereka sudah membagi prosentase,” ungkapnya

Ia menduga ada keterlibatan pegawai bank dalam aksi ini. Sebab para pelaku bisa mengetahui nama nasabah yang memiliki simpanan dana besar.
“Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 263 KUHPidana dan 480 KUHP dengan kurungan penjara maksimal enam tahun,” imbuhnya.

Salah satu Pelaku, KH, mengaku beraksi karena butuh uang. Ia mengaku semua aksi termasuk dokumen palsu disiapkan oleh KF.
Sementara itu, KF mengaku beraksi karena ada keterlibatan oknum pegawai bank sehingga bisa merampas uang korban dengan mudah.
“Saya dapat data nasabah, karena dari orang dalam bank,” paparnya.(Didiet Cordiaz/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral