SM tertunduk lesu saat dikawal ke ruang tahanan Polres Purbalingga..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Diceraikan Saat Masih Cinta, Suami di Purbalingga Bakar Barang Mantan Istri

Senin, 21 Februari 2022 - 11:01 WIB

Purbalingga, Jawa Tengah - Karena diceraikan istri saat masih cinta-cintanya, SM (50) seorang warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, nekat membakar barang-barang milik mantan istrinya, Mail Fitriani (40). Aksi pembakaran terjadi sesaat setelah putusan cerai dari pengadilan. Kini, SM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. 

Peristiwa memilukan bermula saat sidang putusan perceraian antara SM dengan istrinya di Pengadilan Agama Purbalingga, Kamis (11/11/2021) silam. SM tidak menghadiri sidang, namun datang ke rumah sang istri.

"Di rumah istrinya, SM mengeluarkan sejumlah barang, diantaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya, selanjutnya dibakar," jelas Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono didampingi Kasi Humas, Iptu Muslimun, Senin (21/2/2022).

Akibat aksinya itu, sejumlah barang milik istri dan keluarganya terbakar. Sisa barang yang dibakar diantaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa, saat ini diamankan sebagai barang bukti.

"Berdasarkan pengakuan SM, ia mengaku masih mencintai istrinya. Namun ia marah akibat sang istri mengajukan cerai. Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Sehingga ia nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya," tambah Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbachov. 

SM baru berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) karena setelah melakukan aksinya, langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga. 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. (Sonik Jatmiko/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
05:20
02:32
02:36
16:07
03:20
Viral