- Tim tvOne - Edi Mustofa
Protes Aturan ODOL, Sopir Truk Tutup Jalur Pantura Batang
Batang, Jawa Tengah - Para sopir truk di Kabupaten Batang, Jawa Tengah menggelar unjuk rasa, memprotes aturan yang melarang truk over dimension dan over load (ODOL). Dalam aksinya para sopir memblokir akses jalan Pantura Batang, hingga melumpuhkan jalur tersebut selama tiga jam, mulai pukul 11.30 hingga 14.30 WIB.
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian setempat sempat terkecoh oleh aksi ribuan sopir truk, kernet, awak truk maupun komunitas pekerja angkutan truk yang sebelumnya berkumpul di depan Jembatan Timbang, Kecamatan Subah dan sempat membubarkan diri.
Namun ternyata aksi berlanjut lagi di sebelah timur Terminal Banyuputih dengan jumlah yang lebih besar dan secara sepontan menutup jalur pantura dengan cara memarkirkan ratusan truk di dua jalur sehingga melumpuhkan arus lalu lintas dari dua arah sepanjang tiga kilometer.
Salah satu pengemudi truk, Bukhori, asal Kecamatan Subah mengatakan, aksi solidaritas yang dilakukan merupakan dukungan untuk menolak Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Kita mobil tua dilarang panjang, sementara mobil baru pengeluaran baru mobilnya panjang-panjang. Jadi kalau persoalan muatan kita susah cari muatan kalau tidak dipanjangin, kami cuma menuntut gimana mobil tua bisa ijin dipanjangin gitu aja, kita tidak bisa KIR jadi kita nganggur selama ini tidak bisa jalan dulu, harus dipotong," kata Bukhori.
Menurut Bukhori, jika penerapan UU tersebut di lapangan menimbulkan rasa ketidakadilan karena yang kerap menjadi sasaran tilang dan pungli selalu pengemudi dan pengusaha angkutan kecil, sementara truk milik pengusaha besar yang melanggar tak pernah ditindak.
Selain itu, pemilik truk tua mengaku terpaksa menambah dimensi agar bisa menampung lebih banyak muatan demi memenuhi permintaan pelanggan. Truk ODOL dianggap kalah bersaing dengan truk jenis baru dengan ukuran lebih besar dan panjang.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Batang Murdiono, yang bernegosiasi dengan peserta aksi berjanji meneruskan aspirasi sopir truk ke pemerintah pusat serta dalam waktu dekat untuk mengundang tiga pihak yakni pengusaha truk, sopir truk dan pengusaha pengguna jasa angkutan.
"Dikehendaki dan diminta oleh pengemudi semua akan kami sampaikan ke pusat, ke provinsi dan mungkin kebijakan yang ada di daerah akan kita evaluasi. Tidak kehendak kami dan kami tidak melihat pada pungli yang jelas itu bukan kewenangan kami," kata Murdiono.
Setelah ada kesepakatan akhirnya peserta aksi membubarkan diri dan arus lalulintas pantura berangsur lancar dan normal. Adapun hasil sementara mediasi di tingkat provinsi penerapan UU ODOL ditunda dan akan akan dievaluasi hingga 2023. (Edi Mustofa/Buz)