Polres Brebes saat rilis kasus korupsi Dana Desa, dengan tersangka mantan Kepala Desa Kedugbokor..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Dana Desa Digunakan untuk Mangku Purel di Karaokean, Mantan Kades di Brebes Ditangkap Polisi

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:36 WIB

Brebes, tvOnenews.com -  Gara-gara menggunakan Dana Desa (DD), tidak sesuai peruntukannya. Jumarso (41) Mantan Kepala Desa (Kades) Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, harus dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Brebes.

Tersangka Jumarso diketahui saat menjabat sebagai Kepala Desa Kedungbokor, telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa di tahun 2022 lalu, dan hasil temuan Inspektorat setempat, kerugian negara mencapai Rp. 407 juta dan yang bersangkutan hanya sanggup mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.20 juta.

Sehingga kerugian negara dari Dana Desa yang tidak sanggup dikembalikan oleh tersangka ke kas negara mencapai Rp.387 juta.

Bahkan, didepan penyidik Unit Tipikor Polres Brebes. Tersangka mengakui uang dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam dan mangku purel (memangku perempuan pemandu lagu) di karaokean.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Hendriajati mengatakan,  bahwa hasil temuan inspektorat, tersangka Jumarso semasa masih menjabat kepala desa, menyalagunakan wewenang jabatannya.

"Tersangka merupakan mantan Kepala Desa Kedungbokor Kecamatan Larangan diketahui telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa di tahun 2022 lalu," kata Resandro kepada awak media, Kamis (09/12/2025) siang.

Untuk memuluskan aksinya dalam penyimpangan penggunaan Dana Desa, tersangka tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kedungbokor maupun Kaur Keuangan Pemdes Kedungbokor.

TPK hanya digunakan sebagai formalitas semata, termasuk ungkap Kasat Reskrim, Kaur Keuangan Desa Kedungbokor hanya dimanfaatkan untuk proses pencairan Dana Desa oleh yang bersangkutan.

"Tersangka mengakui uang Dana Desa digunakan dirinya untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagian untuk ke karaoke," jelas Resandro.

Kasat Reskrim Polres Brebes menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya dan tidak akan mentolerir kepala desa yang melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar," pungkasnya. (tho/buz).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral