Kapal eks Cantrang terparkir di pelabuhan Juwana, Pati, Jawa Tengah, Senin (28/2/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Terganjal Perizinan, Ratusan Kapal Eks Cantrang di Pati Tak Bisa Melaut

Senin, 28 Februari 2022 - 18:03 WIB

Pati, Jawa Tengah – Para pemilik kapal dan nelayan jaring tarik berkantong (eks cantrang) di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengeluhkan banyaknya kendala yang dihadapi agar kembali bisa melaut. Karena terkendala perizinan tersebut, ratusan kapal jaring tarik berkantong kini tak dapat melaut dan menganggur terparkir di pelabuhan Juwana.

Salah seorang pemilik kapal eks Cantrang, Hadi Sutrisno mengatakan, saat ini di Juwana, Pati, terdapat sekitar 300-an kapal jaring tarik berkantong.

Dari jumlah tersebut, 50 persen lebih kapal masih terparkir di pelabuhan Juwana dan belum bisa melaut karena terganjal perizinan. 

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada bapak Menteri Kelautan dan Perikanan yang telah memberikan legalitas kepada teman-teman alat tangkap eks Cantrang untuk merubah perijinan menjadi jaring tarik berkantong." kata Hadi, Senin (28/2/2022).

"Namun dilapangan menindaklanjuti keluh kesah teman teman eks cantrang khususnya di Juwana dan Rembang yang saat ini masih berproses mengurus perizinan banyak sekali kendala di lapangan. Di juwana saat ini lebih dari 50 persen kapal eks cantrang tidak bisa melaut karena perizinannya belum selesai," lanjutnya.

Hadi Sutrisno mengungkapkan, di Juwana ada 150-an kapal eks cantrang (jaring tarik berkantong) hingga saat ini belum bisa melaut dan nasibnya terkatung-katung. Sehingga perlu respon cepat dari tingkat pusat hingga bawah untuk menyelesaikan persoalan di lapangan. 

"Teman teman nelayan eks cantrang ini sudah berbulan-bulan menganggur karena menunggu perizinan yang tidak selesai-selesai. Mohon sekali kepada bapak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk diadakan gerai-gerai perizinan lagi dan juga personel-personel cek fisik kapal ditambah,” pintanya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
05:39
Viral