Polres Kebumen gelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba dalam Operasi Bersinar, Selasa (8/3/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Operasi Bersinar Polres Kebumen, Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Selasa, 8 Maret 2022 - 17:16 WIB

Kebumen, Jawa Tengah -  Tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah, dalam Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar 20 hari dari tanggal 9 sampai 28 Februari 2022.

Masing-masing tersangka diketahui berinisial SP (54) warga Desa Padureso, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, LN (27) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, dan FZ (25) warga Desa Jogopaten, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntar Arif Setyoko, ketiga pria itu diamankan dalam Operasi Bersinar Candi 2022, atas informasi dari masyarakat. 

"Ketiga tersangka ini, kita tangkap di tiga TKP berbeda. Dari ketiga tersangka tersebut kami berhasil mengamankan 12,1 gram sabu dari tiga tersangka," jelas AKP Guntar Arif Setyoko saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (8/3/2022).

Tersangka pertama SP, diamankan pada hari Sabtu (19/2) sekitar pukul 22.30 WIB, di Taman Kota Jalan Ahmad Yani. Dari tangan SP, polisi mengamankan satu paket sabu serta alat bantu hisap berupa bong dan pipa kaca, serta handphone android.

Selanjutnya tersangka kedua LN, diamankan polisi pada hari Selasa (15/2) sekitar pukul 20.50 WIB, di Jalan Kartini, Kelurahan/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen. Dari tersangka LN, polisi mengamankan lima paket sabu yang dikemas pada plastik klip warna bening, dan handphone android.

Tersangka ketiga FZ, diamankan polisi pada hari Rabu (9/2) di Desa Kelapasawit, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan kepada FZ, polisi mengamankan satu paket sabu yang dibungkus kertas warna putih yang disimpan dalam bungkus rokok, handphone android dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup.

Operasi Bersinar adalah operasi kepolisian terpusat, dengan sasaran narkoba. Bersinar merupakan singkatan dari Bersih Narkoba. (Wahyu Kurniawan/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral