BPN Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, saat gelar jumpa pers di Aula BPN, Selasa (8/3/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Suryana

Ganti Rugi Lahan Bendungan Bener Akan Dibayar Sebelum Lebaran 2022

Selasa, 8 Maret 2022 - 19:16 WIB

Purworejo, Jawa Tengah - Pemerintah pusat, melalui Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko telah memberikan perintah pembayaran uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, maksimal seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri tahun 2022.

Tidak hanya UGR bagi warga terdampak quarry di Desa Wadas, Kecamatan Bener tapi juga bagi warga terdampak tapak Bendungan Bener yang sudah memenuhi syarat administrasi.

Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto dalam jumpa pers di Aula BPN menjelaskan, khusus untuk Desa Wadas, saat ini sudah sampai pada tahap pengumuman pada 23 Februari lalu.

Untuk memenuhi kebutuhan batu andesit bagi bendungan tertinggi di Indonesia itu, total lahan yang diperlukan ditargetkan 124 hektar tanah. Saat ini yang telah terukur sebanyak 53,22 hektar terdiri dari 303 bidang.

"Setelah selesai inventarisasi dan identifikasi serta pengumuman tahap kedua di Desa Wadas, kemudian dihitung 14 hari kerja setelahnya yaitu 22 Maret selesai. Setelah itu kami kirimkan ke Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dinilai," kata Andri menerangkan alur pembayaran UGR, Selasa (8/3/2022).

Ia melanjutkan, setelah selesai dinilai, KJPP akan menyerahkan ke BPN untuk dimusyawarahkan dan menentukan bentuk ganti rugi. Setelah musyawarah itu, akan dilakukan validasi yang kemudian dikirim ke BBWSSO selaku pihak yang memerlukan tanah. Terakhir, baru ke LMAN untuk divalidasi pembayarannya.

Menurut Andri, pihaknya sudah mempercepat seluruh tahapan agar apa yang sudah diutarakan oleh Moeldoko segera terwujud.

"Sesuai statemen Pak Moeldoko, satu minggu sebelum Lebaran akan turun (pembayaran) dan terbayar sehingga masyarakat bisa menerima," jelasnya.

Sementar itu Kabid PJSA Pelaksaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Serayu Opak, Yosiandi Radi Wicaksono menjelaskan, bahwa pasca penentuan KJPP (lelang), maka akan dilakukan penilaian tanah dan tanam tumbuh di atasnya. Khusus untuk tanah di Desa Wadas, pihaknya akan melakukan upaya persuasif.

"Pemilik lahan terdampak harus tahu saat KJPP turun, kami akan melakukan upaya secara persuasif. Kendala kemarin karena administrasi. Ada PR di bendungan yang belum selesai komitmen LMAN sudah ada di media massa harapan kami UGR di tapak bendungan atau di lokasi quarry akan segera terbayar. Target percepatan semua baik di lokasi fisik tapak konstruksi atau di quarry agar dilengkapi supaya tidak terjadi permasalahan," jelas Yosi.

Untuk pembayaran ganti rugi pada warga yang terdampak fisik bendungan baik di wilayah Kabupaten Purworejo maupun yang masuk wilayah Kabupaten Wonosobo, saat ini telah mencapai 70%.

"Total sudah 70%, dari 5.237 bidang sudah dibayar 3.019 bidang, masih menyisakan 200 bidang proses pengajuan dan perbaikan administrasi, 176 bidang masih dalam proses gugatan perdata, sisanya masih dalam tahap termasuk di Wadas. Target pengadaan tanah sampai pertengahan tahun 2023," lanjut Yosi.

Untuk pengambilan quarry, masih menunggu pembangunan terowongan pengelak. Saat ini progressnya telah menyelesaikan 150 meter dari panjang 800 meter. Pemenang lelang pengambilan quarry dan membawa ke tapak bendungan adalah PT Brantas Abi Praya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). (Edi Suryana/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral