Sumber :
- Sonik Jatmiko
Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Ganja 2,5 Kg, Ada yang Ditimbun dalam Tanah
Rabu, 9 Maret 2022 - 02:23 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Sonik Jatmiko/ade)