Polres Boyolali gelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba, Selasa (8/3/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Boyolali Ringkus Lima Pengguna Narkoba

Rabu, 9 Maret 2022 - 09:06 WIB

Boyolali, Jawa Tengah – Operasi Bersinas Candi 2022, yang digelar selama dua puluh hari, dari 9-28 Februari 2022. Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Boyolali, Jawa Tengah  meringkus lima pengguna narkotika.

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin menjelaskan, seharusnya ada tiga orang yang menjadi sasaran target operasi (TO) dalam Operasi Bersinar Candi 2022 di Boyolali. Namun, ternyata Polres Boyolali mendapatkan dua tersangka lainnya.

“Polres Boyolali mendapatkan target operasi sebanyak tiga orang, dan tiga-tiganya dapat ditangkap. Selain tiga TO ini, kami juga mendapatkan tersangka tambahan, ada dua orang. Jadi keseluruhan untuk hasil Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Boyolali berhasil mengamankan lima tersangka. Ada tiga TO dan dua non-TO,” katanya kepada wartawan di Mapolres Boyolali Selasa (8/3/2022).

Dikatakan, selain meringkusa para tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang didapatkan saat Operasi Bersinar Candi 2022.

“Ada berupa sabu, yang mana masih ada di Labfor ada 3,89 gram yang berhasil diamankan dari para tersangka. Kemudian, barang bukti lain berupa alat komunikasi, dan kendaraan yang digunakan tersangka dalam melakukan kegiatan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.

Menurutnya, kelima tersangka tersebut diamankan oleh petugas Polres Boyolali dari dua tempat yang berbeda. Empat ditangkap di Kecamatan Ngemplak dan satu ditangkap di Kecamatan Boyolali.

“Tersangka W, diamankan pada 11 Februari di kecamatan Boyolali. Tersangka DS diamankan pada 12 Februari di Ngemplak. Kemudian DA, diamankan pada 15 Februari di Ngemplak. Untuk tersangka non-TO ada dua orang, inisial AW dan IH. Keduanya diamankan pada 26 Februari di Ngemplak,” kata Kapolres.

Dijelaskan Asep, para tersangka dikenakan pasal Pasal 114  ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112  ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Proses penyidikan sementara masih berjalan, dan para tersangka di tahan di Rutan Polres Boyolali. untuk para tersangka kami duga sebagai pengguna narkotika. Kemudian untuk barang, mereka mendapatkan dari wilayah sekitar Soloraya,” tandasnya. (Agus Saptono/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral