Polres Pati gelar konferensi pers berakhirnya Operasi Bersinar Candi 2022, di Mapolres Pati, Selasa (8/3/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Polres Pati Ringkus Pengedar Sabu Modus Taruh di Pemakaman

Rabu, 9 Maret 2022 - 09:18 WIB

Pati, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pati, Jawa Tengah, menangkap dua puluh tersangka pelaku pengedar narkoba dalam Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) Candi 2022.

Selama dua puluh hari pelaksanaan operasi, enam belas kasus narkoba berhasil diungkap, satu di antaranya di luar target operasi.

Dari tangan para tersangka, aparat Satresnarkoba Polres Pati berhasil menyita 17,68 gram narkotika jenis sabu. Dengan pengungkapan enam belas kasus ini, menjadikan polres terbanyak untuk ungkap kasus narkoba se-Polda Jawa Tengah.

Dari enam belas kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pati itu, salah satu modus operandinya adalah bertransaksi narkoba di Pemakaman Cina, di daerah Juwana, agar tidak diketahui polisi maupun masyarakat.

“Jadi dalam transaksi mereka menaruh barang pesanan di tempat-tempat yang sepi, ada yang di area pemakaman Bong China. Mereka juga memindahkan narkoba tersebut dari makam satu ke makam lainnya, untuk mengelabui polisi dan agar tidak dicurigai oleh masyarakat,” kata Waka Polres Pati, Kompol Adi Nugroho, saat konferensi pers berakhirnya Operasi Bersinar Candi 2022, di Mapolres Pati, selasa (8/3/2022).

“Dengan cara ini, warga maupun polisi yang melihat gerak-gerik mereka, seakan orang yang hendak ziarah ke makam. Rata-rata dari mereka mengedarkan, sabu seberat 1 gram hingga 2 gram sabu,” imbuh Waka Polres.

Salah seorang tersangka pengedar narkoba modus menaruh sabu di pemakaman, YM mengaku memilih menggunakan cara tersebut untuk mengelabui petugas dan warga sekitar.

“Saya gunakan modus itu (menaruh sabu di pemakaman) karena sepi untuk mengelabui petugas. Saya pilih di bong cina daerah juwana sudah satu tahunan,” ujar YM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Abdul Rohim/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:14
01:41
00:54
09:38
07:39
01:28
Viral