Bupati Kebumen Arif Sugiyanto..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Ganti Nama-Nama Jalan, Bupati Kebumen Digugat Warganya Rp 50 Miliar

Rabu, 9 Maret 2022 - 09:37 WIB

Kebumen, Jawa Tengah - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Selasa (8/3/2022) siang menjalani sidang perdananya sebagai tergugat. Arif Sugiyanto harus berurusan dengan Pengadilan Negeri Kebumen usai menghadapi gugatan perdata warganya sendiri, Ahmad Marzoeki.

Gugatan ini terkait kebijakan Bupati Kebumen mengganti nama-nama jalan yang dianggap perbuatan melawan hukum.

Bupati selaku Tergugat I, didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Bagian Hukum Sektetariat Daerah Kebumen. 

Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak, baik prinsipal maupun kuasa hukumnya. Sidang dilaksanakan dengan Hakim Ketua Etik Purwaningsih. Adapun dua Hakim Anggota yakni Binsar Tigor Hatorangan dan Eko Arif Wibowo.

Ditemui diruang kerjanya kemarin usai persidangan, Arif Sugiyanto menyampaikan semua kebijakan yang dilakukan arahnya untuk mensejahterakan masyarakat.

"Saya sampaikan, hadirnya saya di persidangan menunjukkan bahwa pemimpin harus berani terhadap keputusan yang dilaksanakan. Terkait dengan perubahan nama jalan yang dianggap oleh sebagaian orang belum sesuai aturan, saya tegaskan justru Bupati melaksanakan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi," jelas Arif Sugiyanto.

Menurut Arif, dalam menjalankan tugas, bupati berada dibawah sumpah untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan yang ada. Apa yang dilakukan oleh bupati itu untuk menyukseskan misi dan visi bupati, sebagai kontrak politik untuk masyarakat. Ditegaskan juga selama ini bupati justru melaksanakan undang-undang bukan sebaliknya melawan Undang-undang. 

"Melaksanakan undang-undang malah saya digugat Rp50 miliar. Mbok yaa jangan terlalu berhalusinasi. Karena halusinasi tidak akan mendatangkan kekayaan yang positif bagi seseorang," ujar Bupati.

Bupati menegaskan, setiap orang apabila melaporkan seseorang, setelah itu akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika laporannya tidak terbukti akan dikeluarkan SP3.

"Dan siap-siap orang tersebut bisa saya tuntut balik terkait pencemaran nama baik,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai mediasi, Arif Sugiyanto menyampaikan jika menurutnya pengadilan adalah jawaban yang tepat. Hal ini akan membuat masyakat patuh terhadap hukum. Hadir pada persidangan, menunjukkan bahwa Bupati Kebumen patuh terhadap hukum.

Terkait pergantian nama-nama jalan, bupati menjelaskan hingga kini nama-nama jalan tersebut belum ditetapkan. Langkah pertama adalah mengumumkan ruas jalan ini akan diberikan nama. Kemudian sosialisasi, dan memasukan dalam sistem sinar pada Geospasial. Adapun penetapan paling cepat satu tahun.

"Harapannya masyarakat akan menanggapi. tapi malah justru yang terjadi saya di somasi warganya sendiri, PNS lagi," tutur Arif . (Wahyu Kurniawan/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral