Polres Banjarnegara gelar perkara kasus narkoba di Mapolres (9/3/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

Jual Obat Terlarang, Ibu Muda di Banjarnegara Ditangkap Polisi

Rabu, 9 Maret 2022 - 16:40 WIB

Banjarnegara, Jawa Tengah – Seorang ibu muda berinisial AJ (27) berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Banjarnegara, Jawa Tengah. Tersangka menjual obat terlarang yang dibelinya dari toko online kemudian dijual kembali ke orang lain.

Hanya dengan modal gambar, AJ bisa langsung mengenali dan membeli barang tersebut dalam kemasan botol.

"Tahu dari gambarnya (kemasan botol), terus beli, " ungkap tersangka saat konferensi pers di Polres Banjarnegara, Rabu (09/03/2022).

Menurut Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, tersangka AJ ditangkap akibat menjual paket obat jenis hexymer dan yarindo yang tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan dan harus disertai izin khusus. Tak hanya menjual, AJ juga mengaku mengkonsumsi obat-obatan tersebut.

 “Tersangka ini ternyata mengonsumsi dan menjual kepada orang lain,” kata Kapolres.

AJ berhasil oleh diamankan oleh polisi saat berada di rumahnya, di Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara pada Jumat 4 Februari lalu.

Penangkapan tersangka bermula dari barang bukti yang disita dari saksi F, berupa 3 plastik bening yang berisi 24 butir obat jenis hexymer berwarna kuning.

Kemudian, Saksi F mengaku membeli obat tersebut dari AJ. Dari rumah tersangka AJ, petugas menemukan 1 botol besar berisi 920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih.

“Saat penggeledahan di rumah AJ, ditemukan total hexymer 944 butir dan yarindo 450 butir,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan AJ, selain dikonsumsi sendiri obat tersebut juga dijual paketan masing-masing berisi 10 butir. Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu. Bahkan tersangka juga mengakui bahwa suaminya mengetahui jika AJ menjual dan mengkonsumsi obat tersebut.

“Suami tersangka juga tahu. Dan yang menjadi keprihatinan kami, tersangka mendapatkan obat-obatan ini dengan mudah melalui toko online,” tandas Kapolres.

Akibat perbuatannya,  ibu muda beranak dua ini dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. AJ juga dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Ronaldo Bramantyo/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral