Tersangka AS, oknum guru cabul yang kini ditahan di Mapolres Purbalingga..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Hukuman Berat Menanti Oknum Guru yang Cabuli Tujuh Muridnya di Purbalingga

Kamis, 10 Maret 2022 - 11:24 WIB

Purbalingga, Jawa Tengah - Tindakan AS (32) guru salah satu SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang mencabuli dan memperkosa tujuh muridnya diancam dengan pasal berlapis. Bahkan, karena profesinya pendidik, ancamannya menjadi lebih berat.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengungkapkan, setelah pemeriksaan dan sejumlah alat bukti didapat, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal perlindungan anak dan pornografi. 

Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga bakal menjerat AS dengan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Serta, pasal 32 UU RI nomor 44 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga kependidikan. Selain itu, juga diancam denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Era Johny, Kamis (10/3/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, AS guru salah satu SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, Jumat (2/3/2022) pekan lalu. Guru yang mengajar mata pelajaran seni musik itu, ditangkap karena diduga mencabuli dan memperkosa tujuh muridnya, yang masih berusia di bawah umur.

Perbuatan pelaku seluruhnya dilakukan di sekolah, baik saat jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran. Pelaku mengancam para korbannya akan memberikan nilai jelek, jika tak mau menurut.

Kepada polisi, AS mengaku terinspirasi film kartun porno atau hentai yang ditonton. Polisi juga menemukan sedikitnya 400 file film kartun porno dan komik dewasa di laptopnya. Pun saat beraksi, dia merekamnya untuk alat mengancam di kemudian hari.(Sonik Jatmiko/Buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral