Article Article
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, umumkan 2 tersangka korupsi senilai Ro.3,5 Miliar..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Kejari Kab. Semarang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank Pemerintah Senilai Rp.3,5 Miliar

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:26 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah telah memeriksa dua orang saksi terkait tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit pada bank milik negara di tahun 2021-2023.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/M.3.42/Fd.2/03/2025 kepada tersangka RCS tertanggal 17 Maret 2025, dan Nomor 03/M.3.42/Fd.2/03/2025 kepada tersangka KFA tertanggal 17 Maret 2025 juga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismaif Fahmi mengatakan, bahwa dari hasil penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup.

"Dimana bukti permulaan yang cukup itu, digunakan untuk menentukan kedua orang saksi pelaku atas nama RCS dan KFA untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut itu," terangnya saat dijumpai pada Senin (17/3/2025).

Dijelaskan oleh Kajari Kabupaten Semarang, keduanya memiliki peran masing-masing, dan tidak ditemukan garis merah pada keduanya. Yang artinya keduanya bekerja secara sendiri-sendiri atau tidak saling bekerjasama.

" Baik tersangka RCS dan KFA ini telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dengan total kerugian negara sebesar Rp 3.554.776.267," terang Kajari. 

Dikatakan lebih lanjut oleh Kajari, adapun masing-masing tersangka memiliki perannya masing-masing, yaitu tersangka KFA telah memprakasai 71 kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan modus berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran atau angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, serta pengajuan kredit fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp 2.010.989.305.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:07
02:20
03:57
04:21
17:03
05:40
Viral