- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Dindikbud Purbalingga Siapkan Sanksi Berat Oknum Guru Cabuli Tujuh Siswi
Purbalingga, Jawa Tengah - Kasus pencabulan dan perkosaan terhadap siswi oleh guru sebuah SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga terus bergulir. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga memastikan akan memberikan sanksi berat kepada oknum guru cabul.
"Kami pasti akan memberikan sanksi terberat kepada yang bersangkutan," kata Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan, kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Pihaknya merasa sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum pendidik. Apalagi dilakukan di lingkungan sekolah.
Pendidik yang seharusnya membimbing para siswa, ujarnya lagi, namun ternyata tega menjadikan korban nafsu yang dinilai sangat menyimpang tersebut.
"Intinya kami sangat kecewa dengan kasus asusila yang dilakukan GTT (Guru Tidak Tetap) itu," tegasnya.
Perbuatan tersangka AS (32) tambahnya, menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan, khususnya di Purbalingga dan masyarakat pada umumnya.
Kasus pencabulan dan perkosaan terhadap tujuh siswi di sebuah SMP negeri di Purbalingga terus menyita perhatian publik. Dalam kurun waktu delapan tahun, guru AS mencabuli tujuh siswi. Lima diantaranya bahkan diperkosa karena terinspirasi film kartun dewasa.
Polisi sudah menetapkan AS sebagai tersangka dan menjerat dengan pasal perlindungan anak dan pornografi. Para korban sedang dalam proses pendampingan psikologis oleh Tim Harapan.(Sonik Jatmiko/Buz)