Kapolresta Tegal AKBP Rahmad Hidayat sedang menunjukkan barang bukti dihadapan wartawan.
Sumber :
  • Tim tvOne - Otong Susilo

Residivis Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Tegal Kota

Senin, 14 Maret 2022 - 16:34 WIB

Tegal, Jawa Tengah - Dalam waktu hanya empat hari, Tim Buser Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota berhasil meringkus Dua pelaku pecah kaca mobil yang terjadi di Kantor Bulog Tegal.

"Kedua pelaku yang berhasil diringkus di Jombang Jawa Timur, bernama Darusalam (38) dan Boby Anwar (38) warga Ogan Komering Ilir Sumatra Selatan merupakan kelompok Palembang yang sering beraksi diberbagai Kota di Indonesia," terang Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat dalam konfrensi pers, Senin (14/3/2022) di Mapolres Tegal Kota.


Salah satu pelaku, kata Kapolres, merupakan seorang residivis yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Batam.

"Modus yang dilakukan kedua pelaku yakni mengintai para nasabah bank kemudian membuntuti dan memecahkan kaca mobil serta mengambil uang tunai milik
korban," ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan kronologi kejadian, Senin 7 Maret 2022 sekira pukul 13.35 WIB, korban Susmiar karyawan Bulog Kantor Cabang Pekalongan mengambil uang di BRI Cabang Kota Tegal sebanyak Rp250 Juta.

"Korban kemudian menuju kantor Bulog Cabang Tegal di Jalan Kolonel Sugiono 120 Kota Tegal. Korban memarkir mobil dan masuk ke dalam kantor meninggalkan uangnya di mobil," ujar Kapolres.

Selang beberapa menit, sambung Kapolres, korban menuju ke mobil, dan didapati kaca tengah samping kiri mobil pecah dan setelah di cek ternyata uang korban tidak ada.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Tegal Kota guna proses hukum lebih lanjut.

"Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa serpihan kaca mobil, uang tunai Rp1.500.000, 3 buah besi yang dimodifikasi (Kuncit), 1 buah sebo hitam (penutup wajah), 2 dus busa wana putih bergaris kombinasi biru dan warna hitam garis-garis kombinasi merah," terang AKBP Rahmad Hidayat di dampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky.

Termasuk 1 buah BPKB dan 1 unit SPM Honda Nopol F-6833-GX, Warna Putih merah yang digunakan sebagai sarana.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 4 KUHP dana ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,"ungkap Kapolres. (Otong Susilo/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral