- Tim tvOne - Efendi Rois
Pernikahan Ketua MK dengan Adik Jokowi, KUA Banjarsari: Utusan Keluarga Sudah Datang
Disinggung mengenai pelayanan KUA nantinya, tidak ada pelayanan khusus, meski yang akan melangsungkan pernikahan keluarga presiden.
“Pelayanan kami standar, layanan prima. Jadi sesuai dengan aturan yang telah diterapkan oleh Menag (Menteri Agama),” jelas Arba’in Basyar.
Disinggung mengenai syarat khusus bagi calon pengantin yang berstatus janda dan duda, disampaikan jika cerai mati harus ada akta cerai itu sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang benar janda dan duda.
“Kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan. Selain itu, yang bersangkutan juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB,” katanya.
Aturan mengurus pendaftaran pernikahan, dilakukan paling lambat H-10 hari kerja dengan berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing. (Efendi Rois/Buz)