Tersangka AT (36) digelandang petugas Polres Purbalingga..
Sumber :
  • tim tvOne - Sonik Jatmiko

Nekat! Hendak Bangun Rumah, Lelaki di Purbalingga Curi Emas Tetangga

Jumat, 25 Maret 2022 - 14:00 WIB

Purbalingga, Jawa Tengah - Emas tetangga lebih berkilau. Kurang lebih itu gubahan perumpamaan yang tepat untuk kelakuan lelaki berinisial AT (36) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Purbalingga, Jateng. AT mencuri uang dan perhiasan emas milik tetangganya sendiri untuk membangun rumah.

AT masuk ke pekarangan rumah Dodi Agus, tetangga beda RT di desanya, pada dinihari dengan melompat pagar setinggi 3,5 meter. Korban dan keluarganya saat itu tengah lelap tertidur.

"Tersangka lalu masuk ke rumah melalui jendela kamar mandi yang terbuka, tidak ada penghalangnya," ujar Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov, Jumat (25/3/2022).

Jalur masuk ke rumah korban, ujar Gurbacov, sudah dipelajari AT selama beberapa hari.

Setelah berhasil masuk, dengan mengendap-endap AT mengambil HP yang sedang dicharge di ruang tengah. Lalu menggasak uang tunai Rp 3,5 juta yang ditemukannya di dalam tas tergantung. 

"Dia lalu membuka lemari dan menemukan perhiasan emas berupa cincin dan gelang serta kuitansi pembelian emas. Perhiasan aksesoris juga diambilnya," ujarnya lagi. 

Keesokan harinya, Dodi yang terbangun merasa kehilangan HP. Setelah dicek, ternyata uang di dalam tas dan perhiasan juga raib. Dia lalu melaporkan kejadian ke Polsek Mrebet. 

AT dengan mudah digulung petugas saat hendak menjual perhiasan hasil curian ke sebuah toko emas di Bobotsari Purbalingga. 

"Karena perhiasan hilang bersama kuitansi pembelian, kita sudah menyebar informasi kalau ada yang menjual emas dengan kuitansi sesuai yang hilang, agar melapor ke polisi," ujarnya. 

Benar saja, beberapa hari kemudian, AT muncul di toko emas dan langsung ditangkap. 

Kepada petugas, AT mengaku butuh uang karena akan membangun rumah. Uang tunai yang dicurinya serta, sudah habis untuk membuat bagian pondasi. 

Karena perbuatan itu, AT dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Total kerugian korban senilai Rp 9,750 juta. (Sonik Jatmiko) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral