Sumber :
- Tim tvOne - Aditya Bayu
Niat Bisnis Kain, Warga Bawen Kab. Semarang Justru Tertipu Rp 3,6 Miliar
Senin, 28 Maret 2022 - 11:03 WIB
Setelah ditangkap di Jakarta, Sabtu (26/03/2022) malam Tersangka tiba di Polres Semarang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. (Aditya Bayu/Buz)