Tersangka DW diamankan Polres Semarang terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 3,6 Miliar..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Niat Bisnis Kain, Warga Bawen Kab. Semarang Justru Tertipu Rp 3,6 Miliar

Senin, 28 Maret 2022 - 11:03 WIB

Setelah ditangkap di Jakarta, Sabtu (26/03/2022) malam Tersangka tiba di Polres Semarang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. (Aditya Bayu/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral