Kapolres Semarang AKBP, Yovan Fatika H.A Memberikan Keterangan Pers, Kamis (31/3/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Tersinggung Diabaikan, Pria di Semarang Ini Lecehkan dan Bunuh Pujaan Hati

Kamis, 31 Maret 2022 - 13:18 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Gara-gara perhatiannya tak diindahkan oleh seorang perempuan yang menjadi pujaan hatinya, seorang pria di Kabupaten Semarang tega membunuh teman perempuannya. Korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan sarung. 

Kapolres Semarang AKBP, Yovan Fatika HA mengatakan pembunuhan tersebut terjadi Rabu (23/3/2022) di sebuah gubuk yang berada di Dusun Dendeng, Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Tersangka MR (49) dikenal tinggal di gubuk tersebut meski dia beralamat di Kabupaten Sukoharjo. 

"Jadi, MR ini selama enam bulan terakhir menaruh hati terhadap seorang perempuan bernama SM (38) warga Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Namun, ungkapan cinta dari MR tidak ditanggapi SM," jelas Kapolres pada Kamis (31/3/2022).

Kemudian, pada Rabu (23/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB, SM mendatangi gubuk MR. Saat itu MR menasihati SM agar tak sering keluar malam, karena hal itu membuatnya curiga dan cemburu. 

"Namun, nasihat ini tidak ditanggapi oleh korban dan dijawab, jangan terlalu mengurusi karena antar mereka belum ada ikatan atau status hubungannya belum jelas," ujar Kapolres Semarang.

Tanggapan korban ini membuat MR emosi dan menampar SM. Karena kerasnya tamparan tersebut, SM pun pingsan. Keadaan tersebut dimanfaatkan MR untuk mencium wajah dan bagian sensitif SM. Selain itu, dia juga melakukan pelecehan ke korban.

Setelah tersadar, MR memindahkan SM dengan cara melilitkan sarung sebanyak dua kali ke leher dan ditarik, lalu diseret hingga korban kejang-kejang kehabisan nafas dan meninggal dunia.

"Pada saat ditemukan saksi-saksi, kondisi korban tangannya dingin, tidak ada denyut nadi, bibir membiru dan hanya berdua dengan tersangka di gubuk," kata Yovan. 

Menurut Yovan, dari hasil autopsi diketahui ada luka di wajah, bibir, memar di leher, dan lecet di kemaluan korban. 

"Korban mati lemas karena bekap dan jeratan," ungkapnya. 

Tersangka MR dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini murni spontan karena emosi, tidak direncanakan," imbuh Kapolres. (Aditya Bayu/dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral