Awak angkutan peserta demo memarkir kendaraannya di Jl. P. Sudirman Pati, Jawa Tengah, kamis (31/3/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Demo Awak Angkutan di Pati, Tuntut Penertiban Kereta Kelinci di Jalan Raya

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:00 WIB

Pati, Jawa Tengah – Resah dengan beroperasinya kereta kelinci atau kereta wisata karena dianggap merebut penumpang angkutan dan membuat anjlok pendapatannya, puluhan awak angkutan umum yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Pati menggelar aksi unjuk rasa di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (31/3/2022).

Mereka menuntut kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Pati dan Satlantas Polres Pati untuk menertibkan kereta kelinci atau kereta wisata yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Pati.

Ketua DPC Organda Kabupaten Pati, Suyanto mengatakan, beroperasinya kereta kelinci di jalan raya ini menambah penderitaan awak angkutan umum. Pasalnya, setelah usahanya terpukul akibat pandemi Covid-19, kini pendapatan awak angkutan semakin berkurang dengan beroperasinya kereta kelinci atau kereta wisata di jalan raya.

“Beroperasinya kereta kelinci ini kan mengurangi pendapatan teman-teman awak angkutan, karena selama pandemi ini hampir dua tahun kan teman-teman angkutan tidak bisa bekerja ya karena warga harus di rumah, anak sekolah tidak naik angkot karena harus belajar daring. Dan setelah tempat wisata ini dibuka, bukan teman-teman angkutan ini yang menikmati tapi kereta wisata itulah yang menikmati,” ujar Suyanto.

Suyanto menambahkan, dari pengamatannya kereta kelinci atau kereta wisata ini banyak beroperasi di berbagai ruas jalan di Pati, terutama di jalan menuju tempat-tempat wisata.

“Kereta wisata ini banyak beroperasi di tempat wisata di pati selatan, banyak dijumpai di Sunan Ngerang, makam Syeh Jangkung kemudian di Gua Pancur. Tidak hanya disitu, bahkan banyak yang sampai ke pantai Karangjahe dan Wates Rembang. Ini kan membahayakan karena jalan di jalur Pantura dimana banyak kendaraan besar,” lanjutnya.

Suyanto menegaskan berdasarkan persyaratan teknis, laik kendaraan dan persyaratan sebagai moda transportasi umum, kereta kelinci atau odong-odong tak layak untuk mengangkut orang. Sehingga perlu penindakan dari penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
01:05
06:55
07:24
28:50
03:48
Viral