- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Ekonomi Membaik, THR bagi Pekerja di Purbalingga Wajib Dibayar Penuh
Purbalingga, Jawa Tengah - Lebaran tahun ini, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah diwajibkan dibayar secara penuh. Alasannya, perekonomian sudah makin membaik dibanding periode tahun sebelumnya.
Sekretaris Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Gatot Budiraharjo mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Rabu (6/4/2022). Dinnaker mendasari pernyataan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.
"Melihat pernyataan Kemenaker RI, mestinya hal itu harus dipatuhi perusahaan, termasuk di Purbalingga,” ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, akan segera menerbitkan surat edaran secepatnya. Rencananya surat edaran kepada perusahaan tersebut akan dikirimkan dalam waktu dekat.
“Jika sudah turun regulasi dari Kemenaker RI, akan kami tindak lanjuti dengan penerbitan surat edaran dari kami kepada perusahaan di Purbalingga,” katanya.
Pihak Dinnaker Purbalingga sendiri, sebelumnya sudah mengirimkan surat awal kepada perusahaan terkait pembayaran THR dan pemantauan THR. Dalam surat disebutkan poin rumus pembayaran THR secara penuh, sesuai dengan masa kerja.
“Barusan dibuat dan akan segera kami tindaklanjuti dengan mengirimkan kepada perusahaan,” ujarnya lagi.