Warga penerima ganti rugi lahan tambang andesit di Desa Wadas saat proses musyawarah dengan BPN..
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Suryana

Warga dan BPN Sepakati Harga Ganti Rugi Lahan Tambang Andesit di Desa Wadas

Rabu, 6 April 2022 - 21:11 WIB

Purworejo, Jawa Tengah - Proses pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, masuk tahap musyawarah penetapan harga tanah dan tanam tumbuh. Musyawarah tersebut di gelar di Balai Desa Cacaban Kidul pada Rabu (06/4/2022). 

Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) lakukan Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian Quarry tambang andesit yang ada di Desa Wadas untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Bersama warga yang Pro Quarry akhirnya mencapai kata sepakat dengan ganti untung bidang lahan yang akan di bayar sebelum lebaran.

Dari 302 bidang yang sudah diukur, rencananya pencairan uang ganti rugi baru bisa diberikan kepada 297 warga pemilik lahan. Adapun warga yang diundang pada hari ini adalah warga pemilik 164 lahan yang akan dijadikan lokasi kuari tambang andesit. Sisanya yakni pemilik 133 bidang akan diundang pada pertemuan gelombang kedua pekan depan.

Sri Mulyani, warga Desa Kaliwader yang mempunyai 2 bidang tanah di Desa Wadas mengaku untuk nilai tanahnya semua warga sudah setuju. Sementara untuk nilai tanam tumbuhnya warga masih menunggu ada revisi KJPP. 

"Di perbub itu kan (klasifikasinya) hanya ada kecil, sedang dan besar. Lha untuk yang kecil kan sama KJPP kan dijabarkan lagi (dimasukkan ke jenis bibit)," katanya disela-sela Musyawarah.

Warga berpedoman harga yang harus mereka terima adalah harga sesuai SSH bupati yang telah beredar. Menurut Sri Mulyani di Peraturan Bupati hanya ada 3 Klasifikasi yaitu tanaman Kecil, Sedang dan Besar, tidak ada klasifikasi tanaman bibit. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
01:39
01:46
05:50
01:18
07:15
Viral