- Teguh Joko Sutrisno
Warga Jateng Diminta Lapor Jika Menemukan Migor Curah yang Dikemas Ulang
Semarang, Jawa Tengah - Minyak goreng curah yang diduga dikemas ulang atau repacking ditemukan di Kendal, Jawa Tengah. Polisi mengamankan seratus botol lebih minyak goreng yang diberi merek Gulent di Pasar Boja.
Hasil penyelidikan tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, menemukan fakta bahwa produk minyak goreng sawit kemasan tersebut tak punya izin edar, tak punya izin dari BPOM, serta tak mempunyai sertifikat halal. Selain itu tim juga menemukan adanya dugaan kegiatan repacking minyak goreng bersubsidi tanpa izin dalam kasus ini.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan saat ini banyak beredar merek minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan. Diduga kuat ada modus repacking atau mengemas ulang minyak goreng curah dan dijual mahal.
"Fakta itu diungkapkan Kapolri di Jakarta berdasarkan hasil pemantauan Polri dan kementerian perindustrian. Ada modus re-packing atau mengemas ulang. Padahal isinya minyak goreng curah," kata Kombes Iqbal di Semarang, Rabu, (6/4/2022).
Untuk ini, lanjutnya, Polda Jateng mewaspadai kehadiran modus-modus ini di lapangan dan siap menindak tegas pelaku repacking maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng.
"Aka kita tindak tegas," kata Iqbal serius.
Ia menambahkan, kepolisian meminta kerjasama masyarakat agar melaporkan ke polisi atau instansi terkait bila menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah.
"Silakan laporkan bila menemukan penyimpangan. Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat kita apresiasi," tegasnya. (Teguh Joko Sutrisno/act)