Sumber :
- Tim tvOne - Aditya Bayu
Penipuan Jual Beli Tanah di Kab. Semarang, Korban Kehilangan Rp 200 Juta
Kamis, 7 April 2022 - 15:51 WIB
"Tersangka sempat berpindah pindah tempat tinggal selama pelariannya, dan akhirnya Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 07.00 wib tersangka SR berhasil kita amankan di rumah kontrakan daerah Kalibeji, Kecamatan Tuntang, " imbuh Kapolres.
Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan Satuan Reskrim Polres Semarang guna penyelidikan lebih lanjut. Dan kepada SR akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. (Aditya Bayu/Buz)