- Tim tvOne - Syamsul Arifin
Satreskrim Polres Demak Tangkap Pencuri Spesialis Barang dalam Mobil
Demak, Jawa Tengah - Seorang pria berinisial SW, warga Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak ditangkap Satreskrim Polres Demak karena terlibat serangkaian aksi pencurian barang di dalam mobil yang sedang diparkir. Terakhir, pria berusia 35 tahun tersebut melakukan aksi pencurian dua buah tas berisi uang dan telepon genggam di depan PT. Bahana Buana Box, Jalan Raya Semarang - Demak, Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jumat (1/4/2022).
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, proses pengungkapan kasus pencurian dilakukan setelah korban bernama Irfan (30), warga Kabupaten Semarang melaporkan aksi pencurian tas miliknya ke Polres Demak.
"Kami terima laporan Minggu 3 April 2022 dan telah berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan keterangan, tersangka SW membenarkan telah mencuri barang dari mobil korban, saudara Irfan pada malam hari ketika korban tertidur pulas di dalam mobil," kata Kapolres Demak AKBP Budi, Senin (11/4/2022).
Dalam melakukan aksinya, SW biasa ditemani rekannya, AK yang kini masih dalam pengejaran petugas. SW bertugas mengendarai motor, sementara pencurian dilakukan AK. Selain itu, SW juga yang mengawasi keadaan sekitar ketika AK melancarkan aksinya.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pelaku menyasar kendaraan yang sedang diparkir di pinggir jalan atau SPBU sepanjang jalan pantura Demak. Jika pemilik kendaraan sedang tidur, maka pelaku mengambil barang miliknya, namun jika pemilik kendaraan tidak tidur, maka pelaku akan berpura - pura meminta uang parkir.
"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sejak tahun 2018 dan jika dihitung sudah ratusan kali karena dalam satu minggu bisa melakukan dua sampai tiga kali aksi pencurian. Hasil dari mencuri digunakan tersangka untuk judi online," ungkap Budi.
Dari tangan SW, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua dusbook telepon genggam merek Samsung tipe Galaxy J7 Prime dan Xiaomi tipe Redmi 10, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam bernopol H 5460 XE, uang sebesar Rp.2.500.000 dan 4 Ringgit Malaysia.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan tindak pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 Tahun penjara," pungkasnya. (Syamsul Arifin/Ard)