- Tim tvOne - Aditya Bayu
Sebar Foto Syur Mantan di Medsos, Pemuda di Kab. Semarang Diciduk Polisi
Semarang, Jawa Tengah - Seorang Pria asal Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang berinisial TAN (24 tahun) terpaksa berurusan dengan petugas Kepolisian Polres Semarang setelah dilaporkan menyebarkan foto syur mantannya di media sosial.
Pelaku dilaporkan oleh mantan kekasihnya sendiri yang merasa tidak terima foto dirinya di unggah ke media sosial oleh TAN.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari hubungan antara pelapor dan pelaku berakhir. Yang menyebabkan pelaku sakit hati dan mengunggah foto korban ke media sosial.
"Tujuan dari Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari sakit hati atas hubungan yang sudah dijalani bersama Korban selama kurang lebih 2 tahun dan diputus sepihak oleh korban atau pelapor," jelas Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, Senin ( 11/4/2022).
Ditambahkan oleh Kapolres Semarang, bahwa Korban dan pelaku sudah menjalin asmara sejak awal Tahun 2017, karena korban yang saat itu kuliah di salah satu Sekolah tinggi ternama di Tangerang sedangkan pelaku kuliah di Salah satu PTN di solo. Karena hubungan merenggang, akhirnya pihak korban sekiranya akhir Tahun 2019 meminta mengakhiri hubungan asmara kepada pelaku.
Karena Pelaku merasa tidak dihargai korban atas apa yang sudah dilakukan selama bersama akhirnya awal tahun 2020 pelaku membuat akun Twitter Fake (Palsu) untuk menyebar secara random foto syur mantan kekasihnya.
" Mengetahui hal tersebut Korban pada akhir tahun 2021 melaporkan atas apa yang dialaminya ke Polres Semarang dan Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku," imbuh Kapolres.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 unit HandPhone, 2 Kartu SIM card, 1 buah laptop, dan 1 buah Flashdisk. Disamping barang bukti dari pelaku Petugas juga mengamankan 1 unit HandPhone milik Korban yang berisi percakapan antara pelaku dan korban.
" Saat ini kami sedang dalami san terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kepada pelaku akan dikenakan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Ungkap Kapolres. (Aditya Bayu/Buz)