- Tim tvOne - Efendi Rois
Bocah 7 Tahun di Sukoharjo Meninggal Dunia Usai Dianiaya 2 Sepupunya
Pada pukul 16.00 WIB, istri pelaku terkejut saat mengecek keadaan korban melihat korban dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip.
Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan juga pelaku F dan kemudian membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura. Namun nyawa takdir berkata lain, nyawa korban tak tertolong, korban meninggal dunia.
“Mendapat laporan warga, polisi langsung bergerak dan menangkap F di rumahnya. Dari pengembangan petugas juga menangkao pelaku G, karena diketahui dalam beberapa bulan terakhir juga sering menganiaya korban,” lanjut Kapolres.
Dalam melakukan penganiayaan, kedua pelaku melakukannya selain dengan tangan kosong juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya. Bahkan, pelaku G juga sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.
Akibat perbuatannya, tersangka diancaman hukuman yang berbeda. Untuk G dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp72 juta.
“Untuk tersangka F melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” jelas Kapolres. (Ers/Buz)