Tunjangan Hari Raya (THR) (Dok.Kemnaker).
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Disnakertrans Jawa Tengah Sudah Terima 22 Aduan Terkait Pembayaran THR

Senin, 18 April 2022 - 22:28 WIB

Jika perusahaan membandel, tegasnya, akan ada sanksi hukum yang berlaku. Hukumannya, berupa sanksi administratif sesuai PP 36 tentang pengupahan.  Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha. 

Sakina merinci, sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. Jika dalam tempo tersebut, ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan. 

Lalu, perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM. 

"Baru setelah tanggal 25 masih tidak diberikan atau molor atau dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa 1 jangka 7 hari, dilanjutkan nota riksa 2, jika belum ada respon akan ada tindakan sesuai regulasi," kata Sakina detil. (Tjs/Buz)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral