Tunjangan Hari Raya (THR) (Dok.Kemnaker).
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Disnakertrans Jawa Tengah Sudah Terima 22 Aduan Terkait Pembayaran THR

Senin, 18 April 2022 - 22:28 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Disnakertrans Jawa Tengah menerima banyak pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini. Data yang sudah masuk ke Posko THR paling tidak sudah ada 22 aduan.

Terkait hal itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan sesuai regulasi pemerintah pusat pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil. Ia menyebut, jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha agar peraturan tersebut bisa ditegakkan. 

"Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh," jelas Ganjar di Semarang, Senin (18/4/2022).

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengungkapkan, 22 aduan pekerja  melaporkan adanya potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.

"Kami kini sedang melakukan klarifikasi. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan," jelas Sakina di. Semarang, Senin (18/4/2022).

Ia menambahkan, Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak tanggal 13 April sampai nanti 13 Mei 2022. Pengadu bisa langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, posko THR di kabupaten atau kota.

"Pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas. Sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut. Kami bekerja dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi," ungkap Sakina.

Jika perusahaan membandel, tegasnya, akan ada sanksi hukum yang berlaku. Hukumannya, berupa sanksi administratif sesuai PP 36 tentang pengupahan.  Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha. 

Sakina merinci, sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. Jika dalam tempo tersebut, ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan. 

Lalu, perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM. 

"Baru setelah tanggal 25 masih tidak diberikan atau molor atau dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa 1 jangka 7 hari, dilanjutkan nota riksa 2, jika belum ada respon akan ada tindakan sesuai regulasi," kata Sakina detil. (Tjs/Buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
10:13
03:23
02:16
04:37
01:05
Viral