Konferensi pers pengungkapan kasus ibu bunuh anak di Mapolres Brebes, Selasa (19/4/2022).
Sumber :
  • tim tvOne - Otong Soesilo

Ingat Kanti Utami, Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan Anak? Dia Tidak Dipidana Lho

Selasa, 19 April 2022 - 15:20 WIB

Brebes, Jawa Tengah - Kanti Utami terduga pelaku pembunuhan dan penganiyaan terhadap tiga anaknya, hingga satu anaknya tewas dan dua mengalami luka luka, telah selesai menjalani observasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soeselo Slawi Kabupaten Tegal. Selanjutnya saat ini Kanti Utami menjalani observasi jiwa di Rumah Sakit  jiwa (RSJ) Dokter Amino Gondo Hutomo Semarang.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menyatakan, hasil pemeriksaan kejiwaan Kanti Utami, mengalami gangguan jiwa berat. Pemeriksaan dilakukan tim dokter kejiwaan sekitar satu bulan di RSUD Soeselo Slawi.

“Ya memang berdasarkan hasil pemeriksaan dan observasi tim dokter kejiwaan, terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat. Saat ini, dia (Kanti Utami) menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Amino Gondo Hutomo Semarang,” kata Faisal Febrianto saat konferensi pers di Mapolres Brebes, dikutip Selasa (19/4/2022).

Faisal menambahkan, berdasarkan hasil observasi tim dokter kejiwaan, gangguan kejiwaan Kanti Utami sudah terjadi sejak kecil hingga sekarang. Gangguan jiwa ini akibat pelaku sering mendapatkan kekerasan saat ia masih kecil dan dipendam hingga dewasa.

“Saat ini terduga pelaku masih mengalami halusinasi yakni sering mendengar bisikan-bisikan. Atas dasar itu, kami masih berkoordinasi dengan kejaksaan dan pihak terkait, (Hakim dan Jaksa) untuk menetapkan status hukum terduga pelaku,” jelasnya.

Meski begitu, Kapolres menjelaskan, jika mengacu UU KUHP Pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana.

Pemeriksaan Kejiwaan

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral