Polres Pati menggelar konfrensi pers ungkap kasus pembunuhan di Jalan Raya Juwana – Jakenan..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Buron 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan Bermotif Asmara di Pati Diringkus Polisi

Rabu, 27 April 2022 - 15:01 WIB

Pati, Jawa Tengah – Dua tahun dalam pelarian dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pati, karena melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, RH alis AG (23) warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Pati.

RH berhasil ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung di Juwana pada Sabtu (23/4/2022) malam, setelah Tim Resmob Satreskirm Polres Pati mendapatkan informasi bahwa tersangka kembali ke desanya.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, mengatakan tersangka RH alias AG merupakan eksekutor pelaku pembacokan terhadap korban Edi Suharso, warga Dukuh Karangturi Desa Karangrejo Kecamatan Juwana.

Peristiwa pembacokan yang berujung kematian korban karena mengalami luka bacok di leher yang hampir putus dan luka di bagian kepala. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Juwana – Jakenan, turut Desa Karang Kecamatan Juwana pada Rabu (25/3/2020) silam sekira pukul 23.30.

“Selama dua tahun lebih kita melakukan pengejaran karena tersangka ini melarikan diri ke Kalimantan, dan Alhamdulillah sekarang sudah tertangkap. Kejadian ini dipicu masalah asmara. Antara korban dan tersangka ada hubungan dengan seorang PSK. Tersangka yang merasa dijelek-jelekan mengajak dua temannya untuk melakukan pembacokan kepada korban,” kata Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing, Rabu (27/4/2022).

Setelah mengeksekusi, ketiga pelaku meninggalkan korban yang tergeletak dipinggir jalan dengan kondisi bersimbah darah.

“Dua teman tersangka berinisial B dan T masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran Tim Resmob Satreskrim Polres Pati,” imbuhnya.

Tersangka pelaku penganiayaan berat ini dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Arm/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral