Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, saat menunjukan barang bukti hasil kejahatan dan berkas TPPU, Kamis (28/4/2022)..
Sumber :
  • tim tvOne - Didiet Cordiaz

Rugikan Kas Daerah Kota Semarang Rp21 Miliar, Pelakunya Seorang Wanita

Kamis, 28 April 2022 - 17:08 WIB

Usai pemberkasan dinyatakan lengkap, polisi langsung menjemput pelaku yang berada di Lapas Tangerang karena terlibat dalam kasus korupsi sebelumnya.

“Jadi pelaku akan disangkakan pasal 3 ayat (1) UU RI No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(dcz/mg3/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral