Pelaku penipuan berkedok open PO popok bayi diamankan Polrestabes Semarang, Kamis (28/4/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Penipuan Berkedok Open PO Popok Bayi, Para Korban Merugi Miliaran Rupiah

Kamis, 28 April 2022 - 23:01 WIB

Semarang, Jawa Tengah – Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus penipuan berkedok open pre order (PO) pembelian popok bayi hingga para korban merugi mencapai milyaran rupiah.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap seorang wanita bernama Helinda Ayu W, karena melakukan penipuan terkait penjualan popok bayi dengan nama toko Oma Baby Shop.

Helinda ditangkap usai korban berinisial HL dan MA melaporkan aksinya dengan kerugian Rp 400 juta. Kemudian, tak selang lama empat orang korban berikutnya juga melaporkan dengan kerugian Rp 665 juta, sehingga total kerugian dari ketujuh pelapor tersebut sebesar Rp 1,101 miliar.

Dirinya menjelaskan kronologi kejadian berawal pelaku mempromosikan popok bayi dengan harga murah kepada para korban, atas hal tersebut para korban tertarik selanjutnya pesan ditempat pelaku.

Atas aksinya tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 1 miliar lebih. Uang sebanyak itu didapat pelaku dari beberapa korban yang sudah berbelanja secara pre order untuk membeli popok bayi olehnya.

“Karena tergiur dengan harga murah, para korban diminta untuk menyerahkan uang guna pembayaran pesanan popok bayi tersebut, setelah uang diserahkan kepada pelaku ternyata popok bayi pesanan para korban tersebut tidak dikirim oleh tersangka dan uangnya para korban tidak dikembalikan oleh pelaku,” ujar AKBP Donny kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

Donny menerangkan bahwa pelaku juga menjanjikan bonus akan mendapatkan emas kepada para calon korban apabila belanja minimal Rp. 100 juta.

“Adapun korban yang sudah melapor ke Polrestabes Semarang baru tujuh orang. Diduga, korban yang telah  ditipu oleh pelaku lebih dari itu. Untuk para korban yang belum melapor, silakan untuk segera melaporkan atas hal tersebut,” beber Donny.

Sementara Helinda Ayu mengaku salah hitungan dalam melakukan bisnis tersebut. Bukanya malah berhenti, pelaku malah terus mencari target korban selanjutnya melalui Facebook terkait modus yang Ia lakukan.

“Awalnya saya memang menjanjikan harga popok bayi tersebut memang di bawah pasaran. Namun, lambat laun ternyata harga berubah menjadi normal. Hal tersebut yang membuat saya kebingungan, sehingga saya salah hitungan,” terangnya.

Soal hasil kejahatan tersebut, pelaku mengaku menggunakan uang sebanyak itu untuk menghidupi ketiga anaknya dan untuk tambal sulam atas usahanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Dcz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral