- Tim tvOne - Abdul Rohim
Takbir Keliling Dilarang, Polisi di Pati Sita 6 Ogoh-ogoh untuk Malam Takbiran
Pati, Jateng – Menindaklanjuti keputusan Bupati Pati yang melarang pelaksanaan takbir keliling, aparat Polsek Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, menggelar razia penertiban dan menyita enam ogoh-ogoh dari warga yang akan digunakan untuk takbir keliling saat perayaan malam Idul Fitri mendatang.
Dalam razia yang dipimpin Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan didampingi Camat Sukolilo Supeno, polisi menyita empat buah ogoh-ogoh berbentuk naga di Dukuh Bacem, Desa Baturejo dan Dukuh Bak Kulon Desa Sukolilo.
Sementara itu, dua ogoh-ogoh berbentuk manusia disita dari Dukuh Gemblong dan Dukuh Tengahan, Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengatakan, razia yang melibatkan unsur dari Polsek, Koramil dan Kecamatan Sukolilo, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa Sukolilo ini digelar untuk mengantisipasi adanya kegiatan Takbir Keliling pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H di wilayah Kecamatan Sukolilo.
“Razia kami gelar sebagai tindak lanjut keputusan bupati Pati yang melarang takbir keliling. Takbir diperbolehkan, namun dilakukan di masjid maupun musholla dan tidak dilaksanakan di jalan raya sehingga dapat menganggu ketertiban umum. Bila mana nanti masih ditemukan adanya ogoh – ogoh digunakan sebagai sarana Takbir keliling maka akan kami tindak tegas,” ujar AKP Sahlan, Sabtu (30/4/2022).
Kapolsek Sukolilo meminta kepada para Ketua RT dan takmir masjid untuk mendukung keputusan Bupati Pati tentang larangan takbir keliling.
“Ogoh-ogoh yang sudah terlanjur di buat kami minta tidak dipergunakan untuk takbir keliling. Silahkan dipajang di depan masjid atau mushola saja sambil takbiran di situ,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Pati, Haryanto melarang warganya menggelar takbir keliling pada malam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M. Warga diimbau melaksanakannya di tempat ibadah.
Pelarangan itu disebabkan karena Kabupaten Pati masih dalam situasi pandemi Covid-19. Tak hanya itu, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2022, juga tidak membolehkan takbir keliling dengan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor dan mobil atau kendaraan lainnya demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya. (Arm/Buz)