Sumber :
- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Awas! Memberi Uang ke Pengemis di Kabupaten Banyumas Didenda Rp 50 Juta
Senin, 23 Mei 2022 - 13:51 WIB
Penanganan hanya dari sisi PGOT, dinilai tak efektif. Pihaknya pun akan menindak dari sisi pemberi, yakni para pengendara.
"Diharapkan tidak ada lagi yang memberi uang, sehingga dengan sendirinya PGOT di akan berkurang," ujarnya.(Sjo/Buz)