Petugas Satpol PP Pemkab Banyumas saat memberikan sosialisasi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Awas! Memberi Uang ke Pengemis di Kabupaten Banyumas Didenda Rp 50 Juta

Senin, 23 Mei 2022 - 13:51 WIB

Penanganan hanya dari sisi PGOT, dinilai tak efektif. Pihaknya pun akan menindak dari sisi pemberi, yakni para pengendara.

"Diharapkan tidak ada lagi yang memberi uang, sehingga dengan sendirinya PGOT di akan berkurang," ujarnya.(Sjo/Buz)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral