Akta kelahiran..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Catat, Mengubah Data di Akta Kelahiran Ini Tak Perlu ke Pengadilan

Senin, 23 Mei 2022 - 14:24 WIB

Perubahan data kependudukan melalui proses contrarius actus, menurutnya cukup mudah. Yakni, dengan melengkapi persyaratan, selanjutnya dibuatkan berita acara.

Dalam berita acara tersebut, ada saksi-saksi yang bertanda tangan. Serta, diikuti bukti adminsitrasi memadai.(Sjo/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral