Sumber :
- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Catat, Mengubah Data di Akta Kelahiran Ini Tak Perlu ke Pengadilan
Senin, 23 Mei 2022 - 14:24 WIB
Perubahan data kependudukan melalui proses contrarius actus, menurutnya cukup mudah. Yakni, dengan melengkapi persyaratan, selanjutnya dibuatkan berita acara.
Dalam berita acara tersebut, ada saksi-saksi yang bertanda tangan. Serta, diikuti bukti adminsitrasi memadai.(Sjo/Buz)