4 tersangka komplotan pencuri besi bantalan rel kereta api di Mapolres Kebumen.
Sumber :
  • Wahyu Kurniawan

Modal Rompi Oranye, Komplotan Pencuri di Kebumen Angkut 1,65 Ton Besi Bantalan Rel Kereta Api

Rabu, 25 Mei 2022 - 16:57 WIB

Kebumen, Jawa Tengah - Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil meringkus 4 orang komplotan pencuri besi bantalan rel kereta api, Selasa (14/5/2022). Bantalan besi rel kereta api ini dicuri dari gudang penyimpanan sarana dan prasarana milik Ditjen Perkeretaapian Kemenhub RI yang berada di Desa Jatiroto, Kecamatan Buayan.

Untuk mengelabui orang lain, dalam menjalankan aksinya keempat tersangka ini memakai seragam proyek lengkap dengan rompi warna oranye, sepatu boot dan helm proyek.

"Tim resmob bergerak cepat setelah dapat informasi dari Pam Daop V bahwa ada pencurian bantalan rel, langsung menghentikan mobil pick up yang dicurigai membawa tumpukan besi bantalan rel," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Rabu (25/5/2022).

Kapolres menambahkan keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka GS berperan sebagai sopir, tersangka PP dan SL bertugas mengangkat bantalan besi, dan tersangka WK bertugas mengawasi dan memerintah. Bahkan, tersangka WK juga yang memberikan upah selesai mereka beraksi.

"Tersangka WK ini yang mendapatkan job untuk pencurian bantalan besi rel. Jadi tersangka lain bekerja pada WK, bengkel las untuk pemotongan besi juga milik tersangka WK," tambah Kapolres.

Dari aksi pencurian ini polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil pickup bermuatan 33 batang besi bantalan rel kereta api seberat 1,65 ton. 1 unit motor milik salah satu tersangka dan seragam proyek, helm dan sepatu proyek digunakan para tersangka saat beraksi.

"Saya itu dapat job mas, dan ini pencurian bantalan besi rel kereta api yang ke empat kalinya saya lakukan. Besi dibeli penadah Rp5.000 per kilonya. Uang hasil menjual besi ini buat kebutuhan keluarga," ujar tersangka WK.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukum kurungan penjara selama 7 tahun. (wkn/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
Viral