- Tim tvOne - Aditya Bayu
Petugas Gabungan di Kab. Semarang Tertibkan Pengemis dan Gelandangan
Semarang, Jawa Tengah - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Semarang melakukan penertiban terhadap Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT) pada Selasa(14/6/2022) pagi hingga siang.
Para PGOT ini ditertibkan dari sejumlah titik lampu traffic light (TL), yang ada di sejumlah jalan utama di wilayah kota Ungaran, Ibu Kota Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dalam penertiban ini petugas juga menjumpai seorang pengemis di lampu traffic light (TL) Bandarjo yang mengalami kesulitan berjalan. Dengan hati hati petugas menggendongnya dan membawa ke truk untuk kemudian diberikan pembinaan di kantor satpol PP dan Damkar.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Alexander Gunawan mengatakan, pelaksanakan operasi penertiban penegakan perda ini juga dilaksanakan bersama Dinas Sosial.
“ Dalam pelaksanaannya kami bersama sama dengan Dinas Sosial sehingga setelah kami berikan pembinaan, bagi mereka yang sakit dan tidak memiliki tempat tinggal akan kami limpahkan ke Dinas sosial untuk bisa dilanjutkan sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan penegakan Perda tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Alex mengatakan ada 3 wilayah yang menjadi lokasi sasaran yaitu di wilayah Ungaran, Bawen dan Ambarawa.
Hasilnya, empat orang ditertibkan dalam penegakan perda ini. Mereka adalah Sumarmin, warga Kota Semarang yang mengemis di lokasi TL Assalamah, Ari S (34) yang mengamen di TL Depan kantor DPRD Kabupaten Semarang.
Penertiban juga mengamankan Suroto sang manusia silver (20 tahun) warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal pengamen dan Ariyanto (35), warga Kalibagor, Kabupaten Banyumas seorang gelandangan di Pasar Bandarjo, Ungaran.
Kepada para PGOT tersebut, lanjutnya, petugas Satpol PP Kabupaten Semarang telah melakukan pendataan serta pembinaan kepada pelanggar agar tidak melakukan kegiatan di kawasan tertib di wilayah Kabupaten Semarang
“Petugas Satpol PP juga memberikan peringatan untuk tidak mengulangi kegiatan yang dianggap melanggar Perda tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat di kabupaten Semarang tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, kepala Satpol PP dan Damkar Anang Sukoco, dalam rangka penertiban Perda Penyelenggaraan Pariwisata, Satpol PP Kabupaten Semarang juga menertibkan tempat usaha pariwisata Radesa Tuntang, di wilayah Dusun Praguman, Kecamatan Tuntang.
Penertiban dilakukan karena tempat usaha wisata ini terindikasi tidak/ belum memiliki izin. Untuk itu petugas satpol PP Kabupaten Semarang melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha untuk melakukan klarifikasi terkait perizinan.
“ Satpol PP berkoordinasi dengan OPD terkait untuk tindak lanjut penanganannya,” tegasnya. (Abc/Buz)