Tim Satresnarkoba Polres Kendal melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi penjual pil koplo..
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Satresnarkoba Polres Kendal Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kos-kosan

Kamis, 16 Juni 2022 - 15:20 WIB

"Jika di sekitar lingkungannya ada seseorang yang mencurigakan seperti halnya IM ini, segera laporkan terutama kepada aparat setempat, termasuk pengurus RT/RW sampai kepala desa, karena biasanya pelaku kejahatan, terutama narkoba tersebut jarang berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, jangan segan lapor kepada kami,” tegas Agus Riyanto.

IM harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, oleh penyidik ia akan dijerat dengan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Tjs/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral