Tim Satresnarkoba Polres Kendal melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi penjual pil koplo..
Sumber :
  • Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno

Satresnarkoba Polres Kendal Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kos-kosan

Kamis, 16 Juni 2022 - 15:20 WIB

Kendal, Jawa Tengah - Satresnarkoba Polres Kendal menangkap seorang warga Desa Nawangsari RT 17/03 Kecamatan Weleri yang diduga pengedar obat terlarang jenis alprazolam di tempat kos-kosan. 

Pelaku berinisial IM (39), warga Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan pil koplo di wilayah Kecamatan Weleri. Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Kendal melakukan penyelidikan dan diperoleh data serta alamat penjual pil koplo.

"Hari Rabu, 15 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WiB, tim mendatangi tempat tersebut dan menemukan seorang laki-laki di TKP yang sedang dicurigai," jelas AKP Agus di kantornya, Kamis (16/6/2022).

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kos, lanjutnya, ditemukan dua butir pil zypras, satu aprezolam, dua kaleng berisi pil warna putih berlogo Y/ trihex 1000 butir, lima strip pil merlopam, dua lorazepam masing masing 10 butir dan satu buah HP merk Samsung Galaxy A20s.

"Saat diinterogasi, IM mengakui barang haram tersebut miliknya diperoleh dari pembelian lewat aplikasi belanja online dan tersangka kini diamankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti," ungkapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kendal, agar selalu waspada, terutama kepada orang asing yang beraktifitas di sekitar lingkungannya.

"Jika di sekitar lingkungannya ada seseorang yang mencurigakan seperti halnya IM ini, segera laporkan terutama kepada aparat setempat, termasuk pengurus RT/RW sampai kepala desa, karena biasanya pelaku kejahatan, terutama narkoba tersebut jarang berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, jangan segan lapor kepada kami,” tegas Agus Riyanto.

IM harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, oleh penyidik ia akan dijerat dengan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Tjs/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral