Gelar perkara penyalahgunaan Psikotropika di Mapolres Wonosobo, Kamis (16/06/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

Beli 1046 Pil Dextro Secara Online, Apoteker di Wonosobo Diciduk Polisi

Jumat, 17 Juni 2022 - 08:36 WIB

Wonosobo, Jawa Tengah - Akibat kedapatan mengkonsumsi dan menyimpan obat terlarang Psikotropika jenis tertentu, seorang apoteker di Wonosobo, Jawa Tengah diciduk Satnarkoba, Polres Wonosobo. 

Menurut Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan, tersangka JRK (26) yang kesehariannya sebagai seorang apoteker sering mengkonsumsi Psikotropika jenis Dumolid dan beberapa obat untuk relaksasi.

“Katanya obat ini dibeli agar bisa tidur dan menghilangkan rasa cemas,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Kamis (16/06/2022)

Tersangka JRK pun ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo dirumahnya, beberapa saat setelah membeli obat-obatan tersebut melalui aplikasi jual beli online.

“Ada laporan dari masyarakat, bahwa ada pemesanan psikotropika secara online di Wonosobo. Mendasari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di area wilayah kota atau alamat dimaksud dan melakukan maping dan melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman paket di wilayah kota,” ujar Kasatres Narkoba Polres Wonosobo,  AKP Tri Hadi Utoyo.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka JRK, obat Psikotropika yang dibeli melalui aplikasi jual beli online tersebut digunakan untuk keperluan pribadi sebagai obat tidur.

Bahkan tersangka pun sempat berdalih jika dirinya tak tahu jika menggunakan obat-obatan terlarang tersebut termasuk melanggar hukum meski tersangka merupakan apoteker.

“Dipakai buat stok, sebenarnya bisa ke psikiater tapi kalau beli online bisa lebih praktis. Kalau yang soal hukum saya tidak tahu, karena banyak antibiotik dijual dionline,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti obat-obatan berupa 1046 butir Dextro, 30 butir Tramadol/Radol, 30 butir Nitrazepam/Dumolid dan 30 butir Zolpidem/Zudem.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ini diancam 4 tahun penjara dan 15 tahun penjara untuk Undang-Undang dari kesehatannya,” pungkas AKP Tri Hadi Utoyo. (Rbo/Buz)    

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral