Sartimin (65) dan Rusman (61) memperlihat surat kuasa palsu yang belum ditandatangani keduanya, Jumat (17/6/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Diduga Bikin Surat Kuasa Palsu, Seorang Pengacara di Kebumen Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 Juni 2022 - 09:39 WIB

Kebumen, Jawa Tengah - Sartimin (65) dan Rusman (61) warga Desa Tegalretno Kecamatan Petanahan, melaporkan seorang Pengacara dan Konsultan Hukum Yuli Ikhtiarto dan Partner, yang memiliki kantor di Jalan Kaleng Km. 4, Desa Mangunharjo, Kecamatan Adimulyo ke polisi, Kamis (16/6/2022) malam. 

Saat ditemui wartawan, Sartimin dan Rusman membenarkan telah melaporkan Yuli Ikhtiarto ke polisi. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pemalsuan surat kuasa yang dibuat sendiri oleh Yuli Ikhtiarto. 

"Kemarin malam (Kamis) kami laporkan saudara Yuli ke polisi, ke Unit Tipiter Polres Kebumen. Kami merasa di bohongi, dan di rugikan. La wong kami gak merasa bikin surat kuasa dan tanda tangan memberikan kuasa ke pengacara Yuli, tiba-tiba muncul berita dan surat somasi ke pak kades," ujar Sartimin dan Rusman kepada wartawan, Jumat (17/6/2022). 

Pelaporan ke polisi ini berawal dari adanya pemberitaan di media harian lokal pada hari Kamis 16 Juni 2022, memberitakan "Warga Tegalretno Somasi Kades dan Bupati Kebumen". Warga Tegalretno Petanahan melayangkan somasi kepada Kades Tegalretno dan Bupati Kebumen. 

Dalam pemberitaan tersebut Sartimin (65) dan Rusman (61) melayangkan somasi kepada Kades Tegalretno. Kedua warga Tegalretno yang melayangkan somasi tersebut memberikan Kuasa Hukum kepada Pengacara Yuli Ikhtiarto SH. Surat Somasi tertanggal 15 Juni 2022. Ditanda tangani oleh Kuasa Hukum Yuli Ikhtiarto. 

Dalam surat somasinya Yuli meminta kepada Kades Tegalretno menghentikan sementara kegiatan yang melintas lahan dari para pemberi kuasa yakni Sartimin dan Rusman sampai terwujud Penggantian Hak Garap Bebas yang sepadan atas tanah garap para pemberi kuasa dan pengganti kerugian immaterial atas apa yang telah dilakukan kepada para pemberi kuasa. 

Dalam pemberitaan tersebut Yuli juga mengatakan somasi ini berlaku 7 x 24 jam untuk menanggapi dan melakukan upaya-upaya dari apa yang harapkan. Bila somasi tidak diindahkan, maka Yuli akan melakukan langkah hukum secara pidana dan atau perdata. 

"Atas dasar informasi tersebut, kami sangat keberatan dan merasa dirugikan karena kami tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Yuli Ikhtiarto," tambah Rusman kesal. 

Akibat somasi tersebut keduanya kemudian didatangi oleh Kepala Desa Tegalretno Supriyanto. Supriyanto lantas mempertanyakan apakah benar keduanya telah memberikan surat kuasa kepada Yuli untuk menyomasi dirinya. 

"Merasa tidak ada permasalahan apa-apa dengan warga saya, ya mereka tak datangi dan langsung saya tanyakan. Mereka malah kaget dan bingung dengan adanya surat somasi tersebut," jelas Kades. 

Penemuan data-data dan fakta tersebut kemudian oleh Kades ditindaklanjuti, dan ditemukan adanya dugaan pemalsuan surat kuasa yang dibuat oleh pengacara Yuli yang belum ditandatangi oleh Sartimin dan Rusman. 

"Seorang pengacara menyomasi Kades dan Bupati Kebumen kok memalsukan surat kuasa. Surat kuasa dibikin sendiri terus belum ada tanda tangan, ngawur iki pengacarane," lanjut Kades kesal. 

Akibat peristiwa ini menyebabkan nama baik, reputasi dan ketidaknyamanan dalam lingkungan masyarakat. Sartimin dan Rusman akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Terpisah menaggapi hal tersebut Pengacara Yuli Ikhtiarto SH menyampaikan secara materiil kedua kliennya telah sepenuhnya menguasakan kepada pihaknya. Namun demikian dia mengakui, surat kuasa belum ditandatangani. 

“Secara materiil sudah sepenuhnya menguasakan kepada saya. Saya juga mempunyai bukti dan saksi. Hanya saja memang belum menandatangani Surat Kuasa. Sebab Surat Kuasa saya dirampas oleh seseorang. Pendapat saya kedua klien saya melapor karena ada tekanan,”ucapnya. (Wkn/Buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral