- Tim tvOne - Abdul Rohim
Gunakan Jaring Trawl, Tiga Nelayan Asal Rembang Ditangkap di Perairan Pati
Pati, Jawa Tengah – Melaut menggunakan alat tangkap yang dilarang, yakni jaring jenis cotok atau trawl, tiga nelayan asal Rembang diamankan kelompok nelayan Keboromo di perairan muara keboromo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tiga nelayan tradisional asal Rembang yang diamankan tersebut masing masing berinisial WTY (31) warga Desa Gegunungwetan Kecamatan Rembang Kota, sebagai pemilik Perahu, HRY (40) warga Desa Ngujung Kecamatan Rembang Kota, dan JP (24) warga Desa Pinggan Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Kasat Polairud Polres Pati AKP Daffid Paradhi mengatakan, Penangkapan itu dilakukan oleh ketua kelompok Nelayan Desa Keboromo bersama 30 anggota nelayan, di perairan laut Jawa berjarak ± 7 Mil dari Muara Desa Keboromo. Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, dengan menggunakan sarana 7 perahu.
“Kejadiannya kemarin sekitar pukul 10.00 Wib di perairan laut Jawa berjarak ± 7 Mil dari Muara Keboromo. Penangkapan itu terjadi ketika kelompok nelayan Keboromo mendapat informasi adanya perahu nelayan yang menggunakan alat tangkap jaring jenis cotok atau trawl,” ujar AKP Daffid Paradhi, Selasa (21/6/2022).
Usai ditangkap oleh kelompok nelayan Desa Keboromo, perahu beserta 3 nelayan tradisional asal Rembang yang kedapatan menggunakan jaring cotok atau trawl tersebut selanjutnya di bawa ke darat untuk diamankan. Satu unit perahu diamankan di Sungai Tayu, Desa Keboromo Kecamatam Tayu.
“Mendapat laporan kita langsung mendatangi lokasi dan melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tayu. Syukur situasi kondusif, kelompok nelayan Desa Keboromo tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap Nelayan Rembang,” imbuhnya.
Untuk mencegah terjadinya ketegangan antar dua kelompok nelayan tradisional pasca penangkapan yang dilakukan oleh kelompok nelayan Desa Keboromo, pihak Satpolairud Polres Pati akan mempertemukan kedua ketua kelompok nelayan. Semenatara barang bukti kita amankan Guna penyelidikan lebih lanjut.