Sumber :
- Aditya Bayu C./tvOne
Tak Terima Diolok-olok, Dua Wanita di Semarang Keroyok Teman Sendiri
Kamis, 30 Juni 2022 - 15:22 WIB
Mereka sempat dilerai oleh saksi dan beberapa pengguna jalan yang melintas, namun kedua pelaku tetap menganiaya korban.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. (abc)