- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
56 Narapidana Lapas Semarang Bebas Usai Asimilasinya Diperpanjang
Semarang, Jawa Tengah - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memberikan perpanjangan asimilasi kepada puluhan narapidana hingga dinyatakan bebas Rabu (6/7/2022).
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan ke-56 napi tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif.
Ia menerangkan, para napi yang dibebaskan juga telah memenuhi persyaratan substantif sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Kami ucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi di rumah. Perlu diingat agar kalian (napi) dapat menjaga diri, menjaga kesehatan dan tetap di rumah saja,” ujar Tri Saptono Sambudji.
Selain itu, ia juga berpesan kepada para napi tersebut agar tidak berbuat yang melanggar hukum hingga membuat onar di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu. ia meminta untuk melakukan hal-hal positif serta tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini," paparnya.
Disisi lain, ia menerangkan bahwa program asimilasi itu hanya diberikan kepada napi kasus tindak pidana umum dan napi tindak pidana narkotika yang masa hukumannya dibawah lima tahun serta telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif lainnya.
Sementara asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang bukan residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia.
“Seperti berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan menjalani setengah dari masa pidana dan perhitungan tinggal dua pertiga dari masa pidananya sampai 31 Desember 2022,” paparnya.
Meskipun sudah memperoleh asimilasi rumah, mereka mempunyai kewajiban untuk absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat wilayah napi menjalani program asimilasi di rumah. Salah satu napi yang mendapatkan program asimilasi, Nuswan menyampaikan rasa syukur dikarenakan telah mendapatkan asimilasi.
“Alhamdulillah, sekarang sudah bisa berkumpul dengan keluarga. Dan alhamdulillah saya tidak dipungut biaya alias gratis," imbuhnya.(Dcz/Buz)