Sumber :
- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Tuman! Sudah Dibui Tiga Kali, Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Purbalingga ini Kambuh Lagi
Kamis, 14 Juli 2022 - 15:31 WIB
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong. Ia sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama. Tersangka pernah melakukan pencurian sebanyak satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas, dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun. (sjo/dan)