- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Tuman! Sudah Dibui Tiga Kali, Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Purbalingga ini Kambuh Lagi
Purbalingga, Jawa Tengah - Seorang pria berinisial SR pelaku pencurian spesialis rumah kosong, dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga. SR yang merupakan warga Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Purbalingga ini juga seorang residivis, dan pernah dibui sebanyak tiga kali.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Kamis (14/7/2022) mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Pencurian dilakukan tersangka di rumah Nuranto (36) warga Desa Gondang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan saat penghuni rumah sedang tidak di rumah.
"Modus tersangka mendatangi rumah korban yang kosong. Kemudian, masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci dan mengambil dua buah handphone dan uang tunai Rp 2 juta," ujar Wakapolres Kompol Pujiono, didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.
Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan pelaku berhasil diidentifikasi. Namun demikian, pelaku yang berpindah-pindah tempat tidak bisa langsung diamankan.
"Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Bobotsari," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu unit telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 11. Sedangkan, satu telepon genggam lainnya sudah dijual seharga Rp 600 ribu. Untuk uang tunai hasil mencuri sudah habis dipakai tersangka memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong. Ia sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama. Tersangka pernah melakukan pencurian sebanyak satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas, dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun. (sjo/dan)