Sumber :
- antara
Rugikan Negara Rp115 Miliar, Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Dihukum 13 Tahun Penjara
Kamis, 14 Juli 2022 - 23:25 WIB
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah memperkaya dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono.
Perbuatan terdakwa, ujar dia lagi, juga telah menyebabkan kerugian negara.